Salam kenal, nama saya Heru, seorang peminat masalah pembangunan.
Kebetulan saya sedang belajar tentang PNPM dan menemukan situs anda.
Jika berkenan, saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan kepada Anda
yang berpengalaman di lapangan.
Berikut pertanyaan saya:
1. BLM PNPM diberikan kepada kelompok (bukan individual). Pertanyaan
saya, apakah ada kriteria atau persyaratan pembentukan kelompok
masyarakat ini? (MIsalnya berapa jumlah minimal orang dalam kelompok
tersebut, bagimana proses pembentukan kelompok masyarakat ini dalam
mekanisme PNPM? )
2. Jika PNPM-rural berbasis di kecamatan, maka PNPM-urban di
kalurahan. Bagaimana mekanisme (urut2an) pengajuan proposal dari
kelompok masyarakat ini ke atas khususnya dalam kaitan dengan peran
TPK dan UPK dari kedua jenis PNPM ini?
OK segini dulu pertanyaan saya, jika ada bahan yg membantu pemahaman
saya ttg mekanisme PNPM dan Mas Sudarmanto bersedia untuk
membagikannya saya dengan senang akan menerimanya.
Terima kasih banyak atas perhatian yang diberikan.
Salam,
Balas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar